Pengertian Ekonomi Koperasi
Menurut saya pengertian ekonomi koperasi berasal dari kata Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja, dan menurut beberapa para ahli mengemukakan :
Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
- Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
- Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
- Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Intenational Labour Office (ILO)
Definisi dari unsur-unsur berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
- koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
- rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
- pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
- koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
a a. Ditinjau dari Katanya
Menurut saya Ekonomi Koperasi itu terdiri dari dua kata, yaitu Ekonomi dan Koperasi. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang cara dan aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan meliputi kegiatan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang maupun jasa. Sementara koperasi adalah suatu organisasi dari kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Jadi ekonomi koperasi merupakan ilmu yang memelajari tentang bagaimana mekanisme dari sekumpulan orang dalam pemuasan kebutuhan manusia dengan asas kekeluargaan.
Dari sumber yang saya baca, koperasi melandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan. Hal ini berarti koperasi didirikan sebagai suatu siasat rakyat dalam pemenuhan kebutuhan yang bersifat sosial, mengutamakan kepentingan bersama. Pengertian ini tidak jauh berbeda dengan pengertian yang telah disebutkan di atas. Hanya saja ditinjau dari prinsip yang tertanam dalam koperasi tersebut.
kekeluargaan. Hal ini berarti koperasi didirikan sebagai suatu siasat rakyat dalam pemenuhan kebutuhan yang bersifat sosial, mengutamakan kepentingan bersama. Pengertian ini tidak jauh berbeda dengan pengertian yang telah disebutkan di atas. Hanya saja ditinjau dari prinsip yang tertanam dalam koperasi tersebut.
c. Berdasarkan Undang-Undang
Dalam UU tahun 1992, Koperasi di Indonesia ditetapkan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip yang juga telah dicantumkan ke dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Ini mengindikasikan bahwa koperasi dapat dikatakan sebagai sebuah badan usaha yang dilindungi oleh undan-undang di Indonesia. Dengan kata lain Koperasi dapat difungsikan sebagai investasi bersama yang juga akan membantu perkembangan perekonomian Indonesia melalui prinsip yang diterapkannya seperti yang tercantum dalam undang-undang tentang koperasi.http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Dalam pengertian ekonomi koperasi saya juga menemukan bahwa ekonomi koperasi didefinisikan sebagai “ekonomi kerakyatan” seperti yang digagaskan oleh bung Hatta dalam sebuah artikelnya yang diterbitkan tanggal 20 Nopember 1933. Dalam artikel tersebut Bung Hatta secara jelas mengungkapkan kegusarannya dalam menyaksikan kemerosotan kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda. Kemudian Bung Hatta mengambil tindakan konkret untuk memperkuat ekonomi rakyat ketika itu dengan menggalang kekuatan ekonomi rakyat melalui pengembangan koperasi.
Adapun pengertian lain mengenaiekonomi koperasi. Ekonomi koperasi menurut Aliansi Koperasi Sedunia (International Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada Bulan September 1995 merumuskan bahwa koperasi didefinisikan sebagai “perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).
untuk info lebih lengkap tentang koperasi dapat lihat dihttp://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
0 komentar:
Posting Komentar