Kamis, 15 Desember 2011

PRINSIP KOPERASI

Chairul tri prabowo
PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi.dibawah ini saya akan memberikan prinsip-prinsip koperasi berdasakan sumber yang saya dapatkan.

Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2. Demokrasi
3. Kekuatan modal tidak diutamakan
4. Ekonomi
5. Kebebasan
6. Keadilan
7.memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.  Perkumpuilan dengan sukarela
10.Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.Pendidikan anggota

Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian SHU
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1. Pembelian barang secara tunai
2. Harga jual sama dengan harga pasar setempat
3. Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
7. Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik

Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya pada anggota
7. Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
1. Petani dibiasakan menabung
2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3. Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4. Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5. Keuntungan bersih menjadi milik bersama

Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
1. Membeli saham untuk menjadi anggota
2. Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5. Menggaji para pengurus
6. Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
1. Swadaya
2. Daerah kerja tiak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggta terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
4. SHU dibagi tiga:
 a. Sebagian untuk cadangan
 b. Sebagian untuk masyarakat
 c. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional

Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalahCoady International Institute di kanada.

Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
1. UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2. UU No.14 Tahun 1965
3. UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4. UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1. Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
2. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
- Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
1. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
2. Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
- Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
- Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.

Contoh Kasus
Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.

Perhitungan SHU
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
SHU atas Jasa Pinjam       25%
SHU atas Simpanan Wajib      20%
Dana Pengurus      10%
Dana Karyawan      10%
Dana Pendidikan      10%
Dana Sosial      10%
Cadangan      15

Contoh Kasus
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan     Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-

Contoh Kasus
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-


http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-koperasi-beserta-contoh-kasusnya/
http://koperasisimpanpinjam.wordpress.com/2011/03/17/pembagian-shu-koperasi-simpan-pinjam/

Share:

Part 2. Network Engineer - Konfigurasi dasar Switch

Yuk mari kita belajar konfigurasikan switch secara sederhana duloe, sudah siap belom. materi apa saja yang nantinya akan dipelajari : 1...

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Profile

Foto saya
Indonesia
Mahasiswa yang sedang belajar dan ingin belajar.

Pengikut