PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang
bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang
mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri
sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan
kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip
koperasi.dibawah ini saya akan memberikan prinsip-prinsip koperasi berdasakan
sumber yang saya dapatkan.
Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai
berikut:
7 variabel gagasan umum:
7 variabel gagasan umum:
1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2. Demokrasi
3. Kekuatan modal tidak diutamakan
4. Ekonomi
5. Kebebasan
6. Keadilan
7.memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
12 prinsip koperasi:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpuilan dengan sukarela
10.Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
11.Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
12.Pendidikan anggota
Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat
aslinya:
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian SHU
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan
prinsip-prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya
merupakan landasan kerja koperasi:
1. Pembelian barang secara tunai
2. Harga jual sama dengan harga pasar setempat
3. Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana
pendidikan dan dana sosial
7. Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan
politik
Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya pada anggota
7. Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh
olehnya,yaitu:
1. Petani dibiasakan menabung
2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3. Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling
mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4. Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5. Keuntungan bersih menjadi milik bersama
Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi
kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah
dengan cara :
1. Membeli saham untuk menjadi anggota
2. Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan
uangnya sebagai modal
3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5. Menggaji para pengurus
6. Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
1. Swadaya
2. Daerah kerja tiak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggta terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia
yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
4. SHU dibagi tiga:
a. Sebagian untuk cadangan
b. Sebagian untuk masyarakat
c. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional
Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan
pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang
membantu mengembangkan koperasi tersebut adalahCoady International
Institute di kanada.
Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
1. UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2. UU No.14 Tahun 1965
3. UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4. UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi
bekerja ialah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri
koperasi adalah:
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi
yaitu:
1. Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
2. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya
sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
- Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada
kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi
koperasi mengandung arti:
1. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan
para anggota
2. Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi
dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan
pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan
koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus
mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi.
Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip
ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk
meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
- Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa
peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital
dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan
koperasi dapat diwujudkan.
- Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling
memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil
akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat
“strategi” dalam bisnis.
Contoh Kasus
Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.
Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.
Perhitungan SHU
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha
setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta
digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu
Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada
Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi
dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu
koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar
suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
SHU atas Jasa Pinjam 25%
SHU atas Simpanan Wajib 20%
Dana Pengurus 10%
Dana Karyawan 10%
Dana Pendidikan 10%
Dana Sosial 10%
Cadangan 15
Contoh Kasus
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus Rp 123.000.000,-
x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
Contoh Kasus
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-koperasi-beserta-contoh-kasusnya/
http://koperasisimpanpinjam.wordpress.com/2011/03/17/pembagian-shu-koperasi-simpan-pinjam/
0 komentar:
Posting Komentar