1.TUJUAN HUKUM & SUMBER HUKUM
CHAIRUL TRI PRABOWO
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum menurut para ahli :
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum menurut para ahli :
a. Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang
beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat
kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Hawa nafsu masing-masing menimbulkan keinginan untuk mendapatkan kepuasan dalam
hidupnya sehari-hari dan supaya segala kepentingannya terpelihara dengan
sebaik-baiknya.
Untuk memenuhi keinginan-keinginan tersebut timbul berbagai usaha untuk
mencapainya, yang mengakibatkan timbulnya bentrokan-bentrokan antara barbagai
macam kepentingan anggota masyarakat. Akibat bentrokan tersebut masyarakat
menjadi guncang dan keguncangan ini harus dihindari. Menghindarkan keguncangan
dalam masyarakat inilah sebetulnya maksud daripada tujuan hukum, maka hukum
menciptakan pelbagai hubungan tertentu dalam hubungan masyarakat.
b. Prof. Subekti, S.H.
Menurut Prof. Subekti SH keadilan berasal dari Tuhan YME dan setiap orang
diberi kemampuan, kecakapan untuk meraba dan merasakan keadilan itu. Dan segala
apa yang di dunia ini sudah semestinya menimbulkan dasar-dasar keadilan pada
manusia.
Dengan demikian, hukum tidak hanya mencarikan keseimbangan antara pelbagai
kepentingan yang bertentangan satu sama lain, akan tetapi juga untuk
mendapatkan keseimbangan antara tuntutan keadilan tersebut dengan “Ketertiban“
atau “Kepastian Hukum“.
c. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
c. Prof. Mr. Dr. L.J. Apeldoorn.
Dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het Nederlanse Recht”, Apeldoorn menyatakan bahwa tujuan Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Untuk mencapai kedamaian Hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan
mengadakan perimbanagn antara kepentingan yang saling bertentangan satu sama
lain dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi
haknya. Pendapat Van Apeldoorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara 2 teori
tujuan hukum, Teori Etis dan Utilitis.
d. Aristoteles.
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
d. Aristoteles.
Dalam Bukunya “Rhetorica” mencetuskan teorinya bahwa tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi daripada hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang dikatakan tidak adil.
Menurut teori ini buku mempunyai tugas suci dan luhur, ialah keadilan dengan
memberikan tiap-tiap orang apa yang berhak dia terima yang memerlukan peraturan
sendiri bagi tiap-tap kasus. Apabila ini dilaksanakan maka tidak akan ada
habisnya. Oleh karenanya Hukum harus membuat apa yang dinamakan “Algemeene
Regels”(Peratuaturan atau ketentuan-ketentyuan umum. Peraturan ini diperlukan
oleh masyarakat teratur demi kepentingan kepastian Hukum, meskipun pad
asewktu-waktu dadapat menimbulkan ketidak adilan.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas.
sumber hukum dapat dilihat dari segi materiil dan formil.
a. sumber hukum materiil
a. sumber hukum materiil
sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. pendapat umum
2. agama
3. kebiasaan
4. politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
b. sumber hukum formil
b. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
+ Undang-Undang
+ Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
+ Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
+ Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
2. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written
law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
+Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
+ Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
+Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di PrancisÂ
dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
http://velanthin.blogspot.com/2011/03/tujuan-hukum.html
http://saly-enjoy.blogspot.com/2012/01/pengertian-dan-sumber-hukum.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
0 komentar:
Posting Komentar