CHAIRUL TRI PRABOWO
Aspek Hukum Dalam Ekonomi
SUBJEK HUKUM
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang
berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam
lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum memiliki wewenang
sendiri”, yaitu :
1. Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid), dan
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan
faktor-faktor yang mempengaruhinya
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan
hukum.
a.Manusia Biasa (Natuurlijk Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Akan halnya, seorang manusia sebagai
pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia
meninggal dunia.
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang
mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih
ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum
jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila
dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak
pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
b. Subjek Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh
hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan
bertujuan :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban
para
Anggotanya.
+ Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
1. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan
banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara
sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
2. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau
orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum
negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan
secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang
diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah
tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
+ Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan
hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ
OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat
menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu
benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu
sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah
yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan
kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut
menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek
hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas
.
a.Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah
sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
+ Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
+ Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam
kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
b. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan
dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda
tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik
nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1. Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain
atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh
digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu
untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
3.Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak
bergerak.
Perbedaan antara benda bergerak dan tidak bergerak dalam arti yudiris berkaitan
dengan:
1. Bezit, yakni dalam hal benda bergerak berlaku
azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari
barang bergerak adalah pemilik (eigenaar)
dari barang tersebut.
2. Levering, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan
penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke
tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa, yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa
4. Pembebanan, yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia)
sedangkan untuk benda tidak bergerak
Tambahan :
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari
manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum,
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek
hukum dari suatu hubungan hukum.
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-12/
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/subjek-dan-objek-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Objek_hukum
http://mrprayzholic.blogspot.com/2011/02/hukum-benda-adalah-hukum-yang-mengatur.html
0 komentar:
Posting Komentar