Kamis, 15 Maret 2012

Tugas umum 2, Aspek Hukum dalam ekonomi

Chairul Tri Prabowo
Aspek hukum dalam ekonomi



HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Pengertian Hukum Perdata Internasional (HPI) menurut beberapa ahli :

+ HPI (Muchtar Kusumaatmadja): adalah keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintas batas Negara, atau dengan kata lain; HPI adalah hukum yang mengatur hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.

+ HPI (R.H. Graveson): adalah merupakan bidang hukum yang berkaitan dengan perkara-perkara yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu system hukum lain, baik karena teritorialitasnya atau personalitas yang dapat menimbulkan masalah pemberlakuan hukum sendiri atau hukum asing untuk memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan sendiri atau asing.

+ HPI (Sudargo Gautama): adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga (warga) Negara pada suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih Negara yang berbeda dalam lingkungan kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.

+HPI (Sauveplanne): keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum privat atau perdata yang mengandung elemen-elemen asing, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah penundukan langsung ke arah
hukum nasioanal dapat selalu dibenarkan.

Perkembangan Hukum Perdata Internasional

KEKAISARAN ROMAWI
Abad 2-6 Masehi
                Awal perkembangan HPI, meski kenyataan sejarah menunjukkan peristiwa hukum yang diatur masih jauh dari HPI dalam arti yang modern.

PERTUMBUHAN AZAS PERSONAL HPI
Abad 6-10 M
                Pada masa ini tidsak jelas bagaimana perkara-perkara diselesaikan. Namun tumbuh beberapa prinsip HPI yang dibuat atas asas genealogis.

ASAS TERITORIAL DI ITALIA
Abad 11-12 M 
Setelah 300an tahun, pertumbuhan asas personal genealogisa semakin sulit dipertahankan. Karena adanya transformasi struktur masyarakat yang condong kearah masyaralkat teritorialistik.
Eropa Utara, Susunan masyarakat genealogis, bertransformasi menjadi masyarakat teritorialistik melaui tumbuihnya kelompok-kelompok feodalistik
Eropa selatan, Transformasi kearah teritorialistik disebabkan oleh perkembangan kota-kota perdagangan di Italia

PERTUMBUHAN TEORI STATUTA
Abad 13-15 M
Dengan meningkatnya intensitas perdagangan antarkota, asas teritorial tidak sesuai lagi, maka para ahli hukum Italia mwncari asas hukum yang dianggap adil, wajar dan ilmiah untuk menyelesaikan konflik-konflik antar kota.

PERKEMBANGAN TEORI STATUTA DI PERANCIS
Abad 16 M
Struktur kenegaraan prancis pada abad ini, mendorong untuk mempelajari hubiungan perselisihan secara intensif. Para ahli hukum pernacis berusaha menjalanindan memodifikasi teori statuta italkia dan menerapkannya dalam konflik antar propinsi diprancis

TEORI HPI UNIVERSAL 
Abad 19 M
                Dicetuskan oleh Fredrich Carl V. Savigny dijerman. Dengan mengembangkan pemikiran-pemikiran dari ahli hukum jerman lain (C.G. Von Wachter). Inti pemikiran C.G. Von Wachter yaitu meninggalkanklasifikasi alat statuta dan memusatkan perhatian pada penetapan hukum yangberlaku terhadap hubungan hukum (legal Relationship) tertentu. Intinya penentuan hukumyang harus diberlakukan dalam perkara HPI sebenarnya adalah hukum dari tempat yang merupakan legal seat (tempat keduduka 

SEJARAH HPI INDONESIA

AWAL MULA HPI DI INDONESIA
Abad ke-17
Belanda ke Indonesia selain membawa budaya barat, juga membawa dan menerapkan Hukum antar golongan (intergentielrcht). Menurut Kollewijn: “Belanda pada waktu itu menerapkan politikluarnegeri sebagai berikut: jika suatu daerah ditaklukkan dengan kekerasan, maka hukum setempat harus dihapuskandan diganti dengan hukum belanda. Tetapi daerah-daerah yang melakuka perundingan, maka sampai batas-batas tertentu hukum setempat masih dihormati”. Namun karena lemahnya pengawasan VOC dan perlawanan rakyat, maka hukum adat masih berlaku.

KEBERADAAN HUKUM ADAT
Abad ke 18 
Saat pemerintahan Daendels, masih tetap mengakui berlakunya hukum asli rakyat Indonesia. Politik ini diperkuat oleh Raflles yang mengikuti politik pemerintah Inggris, yang membiarkan daerah jajahannya mengunakan hukumnya sendiri.

HUBUNGAN PERDATA QUASI INTERNASIONAL
Abad ke 19
Belanda kembali menguasai wilayah Indonesia dengan kekuatan yang lebih besar. Kemudian menerbitkan Indische Staatrechgeling (IS) tahun 1925, yang pada fasal 35 memberi wewenang pada kerajaan belanda untuk mengadalkan perjajian internasional dengan raja-raja Indonesia. Hubungasn Indonesia-Belanda pada masai ini merupakan hubungan quasi internasional, maka hubungan orang Indonesia dengan belanda disebut Hubungan perdata quasi-internasional. 

HUBUNGAN HUKUM ANTAR-GOLONGAN
Abad ke-20
Awal abad ini Aceh ditaklukkan oleh belanda, maka hubungan quasi-internasional berubah menjadi hubungan kolonial. Maka hubungan perdata quasi-internasioal berubah menjadi hubungan Hukum Antar Golongan. Perkawinan campur dan persoalan hukum tanah membuat Hukum Antar Golongan semakin berkembang. Ada sebagian ahli hukum yang menggunakan kaidah HPI untuk menyelesaikan persoalan Hukum Antar-Gologan.

HPI INDONESIA SAAT INI
               
                Awalnya banyak persoalan-persoalan yang mengandung unsur asing masih diselesaikanmenurut Hukum Antar - Golongan. Oleh sebab itu HPI belum mempunyai kesempatan untuk berkembang. Baru setelah terbukanya kembali kemungkinan orang asing menanamkan modalnya diIndonesia, masyarakat Indonesia sadar betapa pentingnya HPI. Agar kita tidak hanya didikte oleh negara-negara asing dalam hubungan transaksional. Artinya sekarang kita harus mulai menghilangkan kebiasaan lama untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa yang ada unsur asingnya dengan menggunakan hukum Antar-Golongan. Tapi sebaliknya kita gunakan HPI Indonesia secara khusus tersendiri mengatur hubungan hukum yang mengandung unsur asing.

Sumber :



CONTOH KASUS

Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.
          Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah GianniVersace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yangdidirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan diItalia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace.Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternamadi dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi danmendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana,kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.
         Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasamadengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikanVersace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dariAllegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versaceyang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki sahamsebanyak 30%.Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan danDonatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksiKreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjualproduksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia.Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang WargaNegara Indonesia yang berkedudukan di Medan.

Kasus Trail Smelter
            Bermula dari kasus pencemaran udara yang diakibatkan oleh sebuahperusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang dioperasikan didalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10 milmenjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisiperusahaan tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandungsulfur dioksida, menyebarkan bau logam dan seng yang sangatmenyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut mencapai lebihdari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawaangin, bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungaiColumbia dan menimbulkan berbagai akibat merugikan terhadaptanah, air dan udara, kesehatan serta berbagai kepentinganpenduduk Washington lainnya.AS kemudian melakukan klaim terhadap Kanada dan meminta Kanadabertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita AS. Setelahmelakukan negosiasi, kedua negara sepakat untuk menyelesaikankasus itu melalui International Joint Commisio, suatu badanadminsitratif yang dibentuk berdasarkan Boundary Waters Treaty 1907. Badan itu tidak mempunyai yurisdiksi terhadap masalah-masalah pencemaran udara dan sesungguhnya hanya mempunyaiyurisdiksi terhadap sengketasengketa yang berkaitan denganmasalah perbatasan perairan.
http://www.scribd.com/doc/3116958/finale

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Part 2. Network Engineer - Konfigurasi dasar Switch

Yuk mari kita belajar konfigurasikan switch secara sederhana duloe, sudah siap belom. materi apa saja yang nantinya akan dipelajari : 1...

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Profile

Foto saya
Indonesia
Mahasiswa yang sedang belajar dan ingin belajar.

Pengikut