Aspek
Hukum Dalam Ekonomi
1.
HUKUM PERDATA
SEJARAH SINGKAT
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata yang terangkum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek/BW) yang
berlaku di Indonesia saat ini merupakan produk pemerintah Hindia Belanda yang
diberlakukan berdasarkan asas konkordansi, artinya bahwa hukum yang berlaku di
negeri Belanda. Kodifikasi Hukum Perdata Belanda mulai berlaku di Indonesia
dengan STB. 1848, hanya diberlakukan bagi orang-orang eropa dan dipersamakan
dengan mereka. Disamping itu yang menjadi dasar hukum berlakunya KUHPerdata di
Indonesia adalah Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 berbunyi: “segala badan
negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang
baru menurut UU ini”. Tujuannya untuk mengisi kekosongan hukum (revhtvacum) di
bidang Hukum Perdata.
PENGERTIAN &
KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Pengertian
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum
menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam
sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum
perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Pengertian hukum privat (hukum
perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur
hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari
masing-masing orang yang bersangkutan. Selain ada hukum privat materil, ada
juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata)
atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Politik Pemertintahan Hindia Belanda sebagaimana tercermin
dalam Pasal 131 I.S, membagi penduduk di daerah jajahannya atas tiga golongan,
yaitu:
1. Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu.
2. Golongan Timur Asing, Timur Asing dibagi menjadi
Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa. Termasuk bukan Tionghoa, seperti orang
Arab, Pakistan, India, dan lain-lain.
3. Bumi Putera, yaitu orang Indonesia asli. Konsekuensi dari
pembagian golongan diatas, mengakibatkan timbulnya perbedaan sistem hukum yang diberlakukan kepada
mereka. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 163 I.S (indische Straatregeling),
sistem hukum Perdata Barat hanya berlaku untuk
sebagian kecil penduduk Indonesia yaitu untuk golongan Eropa, Timur Asing
Tionghoa, dan bukan Tionghoa serta penduduk asli yang menundukan diri secara
sukarela kepada ketentuan-ketentuan Hukum Perdata Barat.
Sedangkan bagi Timur Asing bukan Tiongha berlaku hukum adatnya masing-masing, begitu pula untuk golongan
Bumiputra berlakuhukum adat
yang telah direseptio dari hukum Islam.
Keadaan Hukum Di
Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor
yang mempengaruhinya antara lain :
1.
Faktor Etnis
2.
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi
penduduk Indonesia
dalam 3 golongan yaitu:
1.Golongan
eropa
2.Golongan
bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
3.Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di
Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75
RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
- Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
ii. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
iii. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika
ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
iv. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama
mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa
eropa.
v. Sebelumnya hukum untuk bangsa
Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang
berlaku adalah hukum adat.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika
Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku,
yaitu:
Buku 1, Tentang Orang
Buku 2, Tentang Benda
Buku 3, tentang Perikatan
Buku 4, Tentang Pembuktian dan
Kadaluwarsa.
Menurut
beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak
kelemahan
didalamnya. Kelemahan sistimatika hukum perdata ini adalah ;
1.
Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun
KUHPer, hukum
waris dimasukkan KUHPer karena waris
merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan
Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas
sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan,
Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan,
dll).
2.Pada
Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum
Formil.
Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil,
sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara
Perdata.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar