Chairul Tri Prabowo
HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional adalah bagian hukum yang
mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum
Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun
dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian
ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum
antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk
menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara
raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan
pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa atau negara
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau
pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region)
tertentu :
1. Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan
berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep
landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati
laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di
Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
2. Hukum Internasional Khusus
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku
bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai
cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang
berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional
yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
Tokoh Hukum Internasional
1. Hugo Grotius
Mendasarkan sistem hukum Internasional atas
berlakunya hukum alam. Hukum alam telah dilepaskan dari pengaruh keagamaan dan
kegerejaan. Banyak didasarkan atas praktik negara dan perjanjian negara sebagai
sumber Hukum Internasional disamping hukum alam yang diilhami oleh akal
manusia, sehingga disebut Bapak Hukum Internasional.
2. Fransisco Vittoria
Biarawan Dominikan – berkebangsaan
Spanyol Abad XIV menulis buku Relectio de Indis mengenai hubungan Spanyol dan
Portugis dengan orang Indian di AS. Bahwa negara dalam tingkah lakunya tidak
bisa bertindak sekehendak hatinya. Maka hukum bangsa-bangsa ia namakan ius
intergentes.
3. Fransisco Suarez
Yesuit menulis De legibius ae Deo
legislatore (on laws and God as legislator) Mengemukakan adanya suatu hukum
atau kaedah obyektif yang harus dituruti oleh negara-negara dalam hubungan
antara mereka.
Balthazer Ayala (1548-1584) dan Alberico Gentilis
mendasarkan ajaran mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan
antara hukum, etika dan teologi.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar