Bapepam Periksa Kantor Akuntan Publik Bank Lippo
Badan Pengawas Pasar Modal memeriksa kantor akuntan
publik Ernst & Young, Sarwoko and Sanjaya, yang mengaudit laporan keuangan
PT Bank Lippo Tbk. Akuntan publik itu dimintai keterangannya tentang kesesuaian
audit Lippo dengan standar akuntansi yang ada di Indonesia. laporan keuangan harus sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia. Dugaan jika dilihat dari laporan keuangan
pada PT bank Lippo Tbk terdapat penggandaan laporan keuangan. Selain meminta
keterangan dari akuntan publik, Bapepam juga berencana memanggil manajemen bank.
Perbedaan laporan keuangan Bank Lippo per 30 September
2002, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke BEJ.
Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada tanggal 28 November
2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba
bersih Rp 98 Miliar.Sedangkan dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002,
total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih menjadi Rp 1,3
triliun.
Manajemen Lippo beralasan, perbedaan itu terutama pada
kemerosotan nilai agunan yang diambil alih (AYDA) dari Rp 2,393 triliun pada
laporan publikasi dan Rp 1,42 triliun pada laporan ke BEJ. Akibatnya
keseluruhan neraca dan akun-akun berbeda signifikan, termasuk penurunan rasio
kecukupan modal (CAR) dari 24,77 persen menjadi 4,23 persen.
Badan Pengawas Pasar
Modal (Bapepam) menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT. Bank Lippo
Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar. “Atas kekurang hati-hatian direksi dalam
mencantumkan kata diaudit dan opini wajar tanpa pengecualian pada iklan laporan
keuangan per 30 September 2002 pada tanggal 28 November 2002. Sehubungan dengan
masalah ini, BEJ telah meminta manajemen Bank Lippo untuk mengadakan paparan
publik, paling lambat pada15 Februari mendatang.
Kesimpulan :
Pihak manajemen Bank Lippo membuat dua laporan keuangan
yang berbeda demi kepentingan perusahaannya sendiri, dan pihak kantor akuntan
publik Ernst & Young, Sarwoko and Sanjaya selaku auditor laporan keuangan
Bank Lippo mengaku hanya mengaudit satu laporan keuangan saja. Dengan demikian,
disinyalir KAP ini memiliki keterkaitan dengan kasus ini karena sebagai
auditor, seharusnya KAP tahu seluk beluk perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, ada beberapa etika profesi yang dilanggar, baik itu oleh KAP Ernst & Young, Sarwoko and Sanjaya maupun oleh pihak manajemen Bank Lippo itu sendiri. Etika-etika tersebut antara lain kepentingan publik, integritas, obyektivitas, dan standar teknis.
Laporan keuangan ganda yang di keluarkan oleh Bank Lippo jelas sudah mengganggu kepentingan publik. Pihak pemegang saham yang memiliki kepentingan atas laporan keuangan tersebut sudah pasti dirugikan karena akuntan Bank Lippo yang tidak memiliki integritas teguh sebagai seorang akuntan. Ini membuktikan bahwa akuntan Bank Lippo ini tidak memiliki perilaku profesional dan telah melakukan tindakan yang mendiskreditkan profesi.
Sementara dari sisi KAP yang mengaudit Bank Lippo, seharusnya memiliki standar teknis yang sistematis dalam mengaudit perusahaan. Dengan standar teknis tersebut, auditor mampu mengetahui isi perusahaan secara keseluruhan dan mampu mendeteksi hal-hal yang tidak sesuai dengan standar. Selain itu, auditor harus obyektiv dalam mengaudit kliennya, jangan ada persekongkolan apa pun karena hal itu akan bertentangan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, obyektivitas akuntan dibutuhkan dalam setiap pekerjaannya agar dapat tetap bisa menjaga kredibilitas dan independensi seiring dengan sikap professional akuntan itu sendiri.
Dalam kasus ini, ada beberapa etika profesi yang dilanggar, baik itu oleh KAP Ernst & Young, Sarwoko and Sanjaya maupun oleh pihak manajemen Bank Lippo itu sendiri. Etika-etika tersebut antara lain kepentingan publik, integritas, obyektivitas, dan standar teknis.
Laporan keuangan ganda yang di keluarkan oleh Bank Lippo jelas sudah mengganggu kepentingan publik. Pihak pemegang saham yang memiliki kepentingan atas laporan keuangan tersebut sudah pasti dirugikan karena akuntan Bank Lippo yang tidak memiliki integritas teguh sebagai seorang akuntan. Ini membuktikan bahwa akuntan Bank Lippo ini tidak memiliki perilaku profesional dan telah melakukan tindakan yang mendiskreditkan profesi.
Sementara dari sisi KAP yang mengaudit Bank Lippo, seharusnya memiliki standar teknis yang sistematis dalam mengaudit perusahaan. Dengan standar teknis tersebut, auditor mampu mengetahui isi perusahaan secara keseluruhan dan mampu mendeteksi hal-hal yang tidak sesuai dengan standar. Selain itu, auditor harus obyektiv dalam mengaudit kliennya, jangan ada persekongkolan apa pun karena hal itu akan bertentangan dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, obyektivitas akuntan dibutuhkan dalam setiap pekerjaannya agar dapat tetap bisa menjaga kredibilitas dan independensi seiring dengan sikap professional akuntan itu sendiri.
Sumber :
http://www.suaramerdeka.com/harian/0302/24/eko1.htm
http://singgihnurseto.blogspot.com/2009/12/skandal-laporan-keuangan-ganda-bank.html
http://www.tempo.co/read/news/2003/02/03/0562286/Bapepam-Periksa-Kantor-Akuntan-Publik-Bank-Lippo
0 komentar:
Posting Komentar