Senin, 14 Januari 2013

Jurnal Ekonomi Manajemen

Chairul Tri Prabowo

Jurnal Ekonomi Manajemen 

ABSTRAK
     Makin luas, kompleks, dan ketatnya persaingan perusahaan dituntut untuk dapat melihat berbagai kesempatan yang ada dan mencari strategi untuk menciptakan kepuasan bagi konsumen. Sebagai contoh perusahaan harus mampu memberikan produk dengan mutu baik, harga terjangkau, fasilitas lengkap, serta mampu menciptakan citra positif perusahaan di mata konsumen. Strategi tersebut merupakan cara yang cukup penting dalam menghadapi tingkat persaingan yang kompetitif dengan perusahaan pesaing. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis baik secara serempak atau bersama- sama maupun secara parsial pengaruh positif fasilitas, harga dan citra perusahaan terhadap kepuasan konsumen, serta menganalisis variabel yang paling dominan dalam mempengaruhi kepuasan konsumen Tmbookstore Depok.
   Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari responden menggunakan kuesioner yang telah diuji validitas dan reliabilitasnya. Sebanyak 100 responden dipilih dari pengunjung Tmbookstore secara accidental sampling. Data dianalisis dengan alat analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fasilitas, harga, dan citra perusahaan secara bersama-sama memengaruhi kepuasan konsumen Tmbookstore. Secara parsial hanya dua dari tiga variabel yang memengaruhi kepuasan konsumen Tmbookstore yaitu harga dan citra perusahaan. Citra perusahaan mempunyai pengaruh paling besar terhadap kepuasan konsumen Tmbookstore. 

Pengertian Perilaku Konsumen
  Menurut Simamora (2002), perilaku konsumen adalah tindakan yang langsung terlibat untuk mendapatkan, mrngkonsumsi, dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan mengikuti tindakan ini. Menurut Kotler (2005), perilaku konsumen adalah sebuah proses teratur dimana individu-individu berintegrasi dengan lingkungannya untuk tujuan mengambil keputusan di pasar tentang barang-barang atau jasa. 

Pengertian Jasa
   Pengertian jasa menurut Rangkuti (2002) adalah “Pemberian suatu kinerja atau tindakan tak kasat mata dari satu pihak kepada pihak lain”. Pada umumnya jasa dkonsumsi dan diproduksi secara bersamaan, dimana interaksi antara pemberi jasa dan penerima jasa mempengaruhi hasil jasa tersebut. Menurut Kotler (2004), yang mendefinisikan jasa sebagai setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun. Produksinya dapat dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan suatu produk fisik. 

Kualitas Jasa
    Dalam memberikan pelayanan berkualitas sebagai usaha untuk mencapai kepuasan bagi konsumen, perusahaan dapat berpedoman pada dimensi kualitas jasa. Menurut Kotler (1994), terdapat 5 determinan kualitas jasa. Kelima determinan tersebut antara lain kehandalan, yang diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan jasa yang dijanjikan dengan tepat dan terpercaya. Determinan selanjutnya adalah keresponsifan, yang dimaksud dengan keresponsifan adalah keinginan pihak perusahaan untuk membantu pelanggan dan memberikan jasa dengan cepat dan tanggap. Setelah keresponsifan determinan yang harus dipenuhi adalah keyakinan, dalam hal ini pengetahuan dan kesopanan karyawan serta kemampuan mereka untuk menimbulkan kepercayaan dan keyakinan. 
   Determinan kualitas jasa berikutnya adalah empati dan berwujud, empati yang dimaksud adalah rasa untuk peduli serta memberikan perhatian pribadi kepada konsumen, sedangkan berwujud maksudnya adalah penampilan fasilitas fisik, peralatan, karyawan dan media komunikasi. dirasakan sesuai dengan harapan, maka kualitas jasa dipersepsikan baik dan memuaskan dan jika jasa yang diterima melampaui harapan pelanggan maka kualitas jasa dipersepsikan sebagai kualitas jasa yang ideal. 

Pengertian Harga
   Bagaimana konsumen memandang harga tertentu baik tinggi, rendah maupun wajar mempunyai pengaruh yang kuat terhadap maksud membeli dan kepuasan. Sebagai contoh dalam hal persepsi kewajaran harga dimana pada umumnya konsumen memberikan perhatian pada harga yang dibayar oleh konsumen lain. Schiffman dan Kanuk (2004) mengatakan terdapat dampak dari persepsi harga
konsumen yang ditimbulkan oleh tiga tipe harga acuan antara lain harga rendah dan wajar, tinggi dan wajar, yang terakhir tinggi dan tidak wajar. Harga-harga rendah dan wajar berada dalam rentang harga pasar yang dapat diterima, harga tinggi dan wajar berada dekat batas-batas luar rentang harga tetapi tidak melewati bidang yang dapat dipercaya. Sedangkan harga tinggi dan tidak wajar berada jauh di atas batas-batas rentang harga pasar yang dapat diterima konsumen. Hal tersebut menandakan bahwa konsumen akan lebih memilih tipe harga yang rendah dan wajar sebelum membeli suatu produk ataujasa. 

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penentuan Harga Jasa
   Adapun faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam penentuan harga jasa diantaranya adalah elastisitas permintaan, membantu para manajer jasa memahami hubungan antara harga dan permintaan dan variasi permintaan pada berbagai tingkat penetapan harga. Faktor kedua yaitu struktur biaya, membantu para manajer jasa memahami biaya penyedian jasa dan variasi biaya ini sepanjang waktu dan berdasarkan tingkat permintaan. Kemudian faktor yang ketiga ialah persaingan, pemahaman mengenai biaya pesaing bisa membantu manajer jasa melakukan penilaian atas kapasitas pesaing untuk mengubah struktur penetapan harga. Keempat, positioning dari jasa yang ditawarkan. Kelima, sasaran yang ingin dicapai perusahaan. Faktor keenam, siklus hidup jasa, mencakup tingkat profitabilitas yang diinginkan untuk memastikan kelangsungan hidup. Ketujuh, sumber daya yang digunakan dan faktor terakhir adalah kondisi ekonomi. 

Pengertian Citra
   Citra adalah pancaran atau reproduksi jati diri atau bentuk orang perorangan, benda atau organisasi (Steinmetz dalam Siswanto Sutojo, 2004). Bagi perusahaan citra juga dapat diartikan sebagai persepsi masyarakat terhadap jati diri perusahaan. Persepsi seseorang terhadap perusahaan didasari atas apa yang mereka ketahui atau mereka kira tentang perusahaan yang bersangkutan. Citra perusahaan menjadi salah satu pegangan bagi banyak orang dalam mengambil berbagai macam keputusan penting. Contoh keputusan tersebut adalah membeli barabg atau jasa yang dihasilkan perusahaan (konsumen), berlangganan (pelanggan) dan merekomendasikan produk perusahaan kepada orang lain.  

Proses Terbentuknya Citra Perusahaan
   Citra perusahaan yang baik merupakan keunggulan bersaing yang mempengaruhi kepuasan konsumen. Oleh karena itu secara berkala perusahaan harus mensurvey konsumen untuk mengetahui citra yang tertanam dipikiran masing-masing konsumen. Menurut Hawkin dkk. (2000), proses terbentuk citra perusahaan berlangsung pada beberapa tahapan. Pertama, objek mengetahui (melihat atau mendengar) upaya yang dilakukan perusahaan dalam membentuk citra perusahaan. Kedua, memperlihatkan upaya tersebut. Ketiga, setelah adanya perhatian objek mencoba memahami semua yang ada pada upaya perusahaan. Keempat, terbentuknya citra perusahaan pada objek yang kemudian tahap kelima citra perusahaan yang terbentuk akan menentukan perilaku objek sasaran, dengan kata lain konsumen, dalam hubungannya dengan perusahaan. 

Pengertian Kepuasan Konsumen
   Kepuasan menurut Kotler dan Keller (2006) adalah perasaan senang atau kecewa seseorang yang muncul setelah perbandingan antara persepsi atau kesannya terhadap kinerja (atau hasil) suatu produk dan harapan-harapannya. Kepuasan konsumen merupakan bagian yang sangat penting dalam rangka
keberhasilan suatu bisnis. Banyak perusahaan yang menyatakan bahwa tujuan utama perusahaan adalah untuk memuaskan konumen. Banyak ragam pengungkapannya, karena kepuasan itu adalah sesuatu yang abstrak dan sulit diukur. Setiap orang mempunyai penilaian tersendiri tentang kepuasan yang diinginkan, maka keberhasilan suatu perusahaan sangat ditentukan oleh kepuasan yang dapat diberikan kepada konsumen. Menurut Kottler (2002), perusahaan yang mampu mengatasi keluhan para konsumen secara efektif adalah perusahaan yang mengembangkan program pelatihan dan kriteria penerimaan karyawan dengan memperhitungkan peran perbaikan pelayanan karyawan, mengembangkan pedoman perbaikan pelayanan yang berfokus pada pencapaian perlakuan yang memadai dan kepuasan pelanggan, membongkar semua 

METODE PENELITIAN
   Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa hasil kuesioner yang disebarkan kepada para pengunjung Tmbookstore. Penyebaran kuesioner dilakukan pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2009 dan berakhir pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2009. Variabel yang diteliti oleh penulis dibedakan menjadi dua. Variabel pertama disebut variabel bebas yang terdiri atas variabel fasilitas, harga serta citra perusahaan. Sedangkan variabel yang kedua disebut variabel terikat yaitu tingkat kepuasan konsumen
Tmbookstore.
Teknik Analisis Data

1.Skala Likert
R.S Likert (1932) mengembangkan prosedur penskalaan dimana skala mewakili suatu countinum bipolar. Pada ujung sebelah kiri dengan angka rendah menggambarkan suatu jawaban yang negatif sedangkan ujung kanan dengan angka besar menggambarkan suatu jawaban yang positif. Format tipe Likert dirancang untuk memungkinkan pelanggan menjawab dalam berbagai tingkatan pada setiap butir yang menguraikan jasa atau produk.
Kebaikan penggunaan format tipe Likert dibandingkan dengan format check list yang hanya memberikan jawaban (ya) atau (tidak), adalah bahwa tipe Likert mencerminkan keragaman nilai sebagai akibat penggunaan skala yang dalam penelitian berkisar antara 1 sampai dengan 5. Dengan dimensi mutu yang tercermin dalam daftar pertanyaan, memungkinkan responden mengekspresikan tingkat pendapat mereka dalamjasa yang diterima lebih mendekati kenyataan yang sebenarnya.

2.Analisis Validitas
Validitas menunjukkan tingkat atau derajat yang digunakan sebagai bukti untuk mendukung kesimpulan yang ditarik dari nilai yang diturunkan dari ukuran atau tingkat dimana skala mengukur sesuatu yang seharusnya diukur. Suatu data dikatakan valid apabila nilai Correced Item lebih besar dari nilai r tabel dengan df = n – 2.

3.Analisis Reliabilitas
Kehandalan atau reliabilitas didefinisikan sebagai seberapa jauh pengukuran bebas dari varian kesalahan. Dalam memperkirakan kehandalan dari variabel yang diteliti peneliti menggunakan metode Cronbach’s Alpha (Cronbach, 1951). Perhitungan perkiraan Cronbrach’c Alpha biasanya dikerjakan dengan bantuan SPSS yang memang dirancang untuk dapat menghitung perkiraan kehandalan. Suatu variabel dikatakan handal jika nilai dari Cronbach’s Alpha > 0,6.

4.Analisis Korelasi
Analisis korelasi adalah bagian dari pengujian asosiatif yang bertujuan mencari kekuatan, signifikansi, dan arah hubungan antara dua variabel. Arah hubungan yang akan diuji dengan analisis korelasi dapat dikategorikan menurut tiga pola arah hubungan. 

5.Analisis Regresi
Analisis regresi adalah salah satu jenis analisis parametrik yang dapat memberikan dasar untuk memprediksi serta menganalisis varian. Beberapa tujuan dari dilakukannya analisis regresi antara lain untuk menentukan persamaan garis regresi berdasarkan nilai konstanta dan koefisien regresi yang dihasilkan, mencari korelasi bersama-sama antara variabel bebas dengan variabel terikat, dan menguji signifikansi pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat melalui uji F. Untuk mencari korelasi secara parsial antara variabel bebas dengan variabel terikat, dan menguji signifikasi pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat melalui uji. 

Uji Validitas dan Reliabilitas
Uji validitas dan reliabilitas dilakukan untuk mengetahui berapa pertanyaan yang valid dan reliabel dengan cara melakukan survey terhadap 100 responden. Hasil perhitungan validitas dan realibilitas Item-item pertanyaan kuesioner adalah sebagai berikut:


Tabel 4 Operasionalisasi Variabel Fasilitas, Harga, Citra Perusahaan, dan
Kepuasan Konsumen


setiap variabel dinyatakan valid karena bernilai positif (+) dan bernilai lebih besar dari 0,194 (r tabel) engan df = n – 2 atau df = 43. Nilai Cronbach’s Alpha tiap variabel lebih besar dari 0.6, yaitu berkisar antara 0.814 sampai dengan 0.914, sehingga keempat variabel tersebut dinyatakan reliabel.

Analisis Regresi
Setelah melalui tahapan analisis korelasi ketiga varibael independen terhadap variabel dependen, selanjutnya yang dilakukan adalah melakukan analisis regresi untuk mengetahui pengaruh variabel-variabel independent terhadap variabel dependen. Berikut adalah hasil dari analisis regresi tersebut.

Tabel 9 Statistik Deskriptif
Descriptive Statistics

Sumber : Lampiran 3. hasil keluaran SPSS
Tabel 10 Model Summary Fasilitas, Harga, dan Citra Perusahaan terhadap
Kepuasan Konsumen
Model Summary

Sumber : Lampiran 3. hasil keluaran SPSS
Tabel 11 Anova Fasilitas, Harga, dan Citra Perusahaan terhadap Kepuasan
Konsumen


a. Predictors: (Constant), Citra, Harga, Fasilitas
b. Dependent Variable: Kepuasan Konsumen
Sumber : Lampiran 3. hasil keluaran SPSS


Sumber :
repository.gunadarma.ac.id/.../1/11205529.pdf 
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/1300/1/11205529.pdf
Share:

Jumat, 21 Desember 2012

Karya lmiah

Chairul Tri Prabowo
BAHASA INDONESIA 2

Karya ilmiah merupakan laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
        Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah SEMINAR atau SIMPOSIUM, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
          Di PEERGURUAN TINGGI, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti MAKALAH, LAPORAN PRAKTIKUM, dan SKRIPSI (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.

Tujuan Karya Ilmiah

  • Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
  • Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
  • Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
  • Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
  • Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.

Manfaat Karya Ilmiah

Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
  • Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
  • Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
  • Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
  • Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
  • Memperoleh kepuasan intelektual;
  • Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan;
  • Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya

Sumber :  http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah
Share:

Penalaran Induktif

Chairul Tri Prabowo
BAHASA INDONESIA 2

Penalaran Induktif

18/10/2012 at 4:15 AM (Uncategorized)
Penalaran adalah suatu proses berpikir yang berusaha menghubung-hubungkan evidensi-evidensi menuju kepada suatu kesimpulan yang masuk akal. Ini berate kalimat-kalimat yang diucapkan harus dapat dipertanggungjawabkan dari segi akal sehat atau harus sesuai dengan penalaran .
 Penalaran Induktif dan Coraknya
Penalaran induktif dapat dilakukan dengan tiga cara : generalisasi, analogi, hubungan kausal ( hubungan sebab akibat )
a. Generalisasi
Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari sejumlah gejala atau peristiwa yang serupa untuk menarik kesimpulan mengenai semua atau sebagian dari gejala atau peristiwa itu. Generalisasi diturunkan dari gejala-gejala khusus yang diperoleh melalui pengalaman, observasi, wawancara atau studi dokumentasi.
b. Analogi
Analogi dilakukan karena antara sesuatu yang diabandingkan dengan pembandingnya memiliki kesamaan fungsi atau peran. Melalui analogi, seseorang dapat menerangkan sesuatu yang abstrak atau rumit secara konkrit dan lebih mudah dicerna. Analogi yang dimaksud adalah anlogi induktif atau analogi logis. Analogi induktif ( kias ) adalah suatu proses penalaran yang bertolak dari dua peristiwa atau gejala khusus yang satu sama lain memiliki kesamaan untuk menarik sebuah kesimpulan. Karena titik tolak penalaran ini adalah kesamaan karakteristik diantara dua hal, maka kesimpulannya akan menyiratkan “ apa yang berlaku pada satu hal akan berlaku pula untuk hal lainnya “ dengan demikian dasar kesimpulan yang digunakan merupakan ciri pokok atau esensi yang berhubungan erat dari dua hal yang dianalogikan.
c. Hubungan Kausal
Menurut hokum kausalitas semua peristiwa yang terjadi di dunia ini terjalin dalam rangkaian sebab akibat. Tidak ada satu gejala atau kejadian yang muncul tanpa penyebab.

Sedikit Tambahan :
#) Metode induktif
Metode berpikir induktif adalah metode yang digunakan dalam berpikir dengan bertolak dari hal-hal khusus ke umum.
Hukum yang disimpulkan difenomena yang diselidiki berlaku bagi fenomena sejenis yang belum diteliti.
Generalisasi adalah bentuk dari metode berpikir induktif.
##) Metode deduktif
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
- Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Generalisasi adalah proses penalaran yang bertolak dari fenomena individual menuju kesimpulan umum.

sumber : wikipedia,
               http://students.sunan-ampel.ac.id/irmanto/2010/04/10/generalisasi-macam-macam
               generalisasi-dan-generalisasi-ilmiah/

Share:

Rabu, 24 Oktober 2012

TULISAN

Chairul Tri Prabowo 
KALIMAT PENALARAN

1. Setiap makluk hidup pasti bernafas
2. Semua manusia butuh makan
3. Setiap binatang pasti berkembangbiak
4. Semua manusia mengalami penuaan
5. Semua kendaraan membutuhkan bahan bakar
Share:

ANALISIS PENALARAN DEDUKTIF


NAMA  : CHAIRUL TRI PRABOWO

NPM    : 21210542

KELAS  :3EB22   


   Yang di maksud dengan Penalaran deduktif yaitu prosedur yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.

   Penalaran deduktif adalah menarik kesimpulan khusus dari premis yang lebih umum. jika premis benar dan cara penarikan kesimpulannya sah, maka dapat dipastikan hasil kesimpulannya benar. penalaran deduktif erat dengan matematika khususnya matematika logika dan teori himpunan dan bilangan. contoh penalaran deduktif adalah :
- semua hewan punya mata
- anjing termasuk hewan
- anjing punya mata

   Penalaran Deduktif, yaitu adalah cara berpikir dengan berdasarkan suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan.
Macam-Macam Silogisme di dalam Penalaran Deduktif:
Di dalam penalaran deduktif terdapat entimen dan 3 macam silogisme, yaitu silogisme kategorial, silogisme hipotesis dan silogisme alternatif

1. Silogisme Kategorial
   Silogisme kategorial disusun berdasarkan klasifikasi premis dan kesimpulan yang kategoris. Premis yang mengandung predikat dalam kesimpulan disebut premis mayor, sedangkan premis yang mengandung subjek dalam kesimpulan disebut premis minor.
Silogisme kategorial terjadi dari tiga proposisi, yaitu:
Premis umum : Premis Mayor (My)
Premis khusus : Premis Minor (Mn)
Premis simpulan : Premis Kesimpulan (K)
Dalam simpulan terdapat subjek dan predikat. Subjek simpulan disebut term mayor, dan predikat simpulan disebut term minor.
Contoh:
Contoh silogisme Kategorial:
My : Semua mahasiswa adalah lulusan SLTA
Mn : Saya adalah mahasiswa
K    : Saya lulusan SLTA

2. Silogisme Hipotesis
   Silogisme yang terdiri atas premis mayor yang berproposisi konditional hipotesis.
Konditional hipotesis yaitu, bila premis minornya membenarkan anteseden, simpulannya membenarkan konsekuen. Bila minornya menolak anteseden, simpulannya juga menolak konsekuen.
Contoh :
My : Jika tidak ada makanan, manusia akan kelaparan.
Mn : Makanan tidak ada.
K : Jadi, Manusia akan Kelaparan.

3. Silogisme Alternatif
   Silogisme yang terdiri atas premis mayor berupa proposisi alternatif.
Proposisi alternatif yaitu bila premis minornya membenarkan salah satu alternatifnya. Simpulannya akan menolak alternatif yang lain.
Contoh
My : Kakak saya berada di Bandung atau Jakarta.
Mn : Kakak saya berada di Bandung.
K : Jadi, Kakak saya tidak berada di Jakarta.
Entimen
Silogisme ini jarang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam tulisan maupun lisan. Yang dikemukakan hanya premis minor dan simpulan.
Contoh:
– Dia menerima hadiah pertama karena dia telah menang dalam sayembara itu.
– Anda telah memenangkan sayembara ini, karena itu Anda berhak menerima hadiahnya.

   Suatu penelitian pada hakekatnya dimulai dari hasrat keingintahuan manusia, merupakan anugerah Allah SWT, yang dinyatakan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan maupun permasalahan-permasalahan yang memerlukan jawaban atau pemecahannya, sehingga akan diperoleh pengetahuan baru yang dianggap benar. Pengetahuan baru yang benar tersebut merupakan pengetahuan yang dapat diterima oleh akal sehat dan berdasarkan fakta empirik. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pencarian pengetahuan yang benar harus berlangsung menurut prosedur atau kaedah hukum, yaitu berdasarkan logika. Sedangkan aplikasi dari logika dapat disebut dengan penalaran dan pengetahuan yang benar dapat disebut dengan pengetahuan ilmiah.

   Untuk memperoleh pengetahuan ilmiah dapat digunakan dua jenis penalaran, yaitu Penalaran Deduktif dan Penalaran Induktif. Penalaran deduktif merupakan prosedur yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenarannya telah diketahui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala. Untuk turun ke lapangan dan melakukan penelitian tidak harus memliki konsep secara canggih tetapi cukup mengamati lapangan dan dari pengamatan lapangan tersebut dapat ditarik generalisasi dari suatu gejala. Dalam konteks ini, teori bukan merupakan persyaratan mutlak tetapi kecermatan dalam menangkap gejala dan memahami gejala merupakan kunci sukses untuk dapat mendiskripsikan gejala dan melakukan generalisasi.

   Dalam prakteknya, antara berangkat dari teori atau berangkat dari fakta empirik merupakan lingkaran yang tidak terpisahkan. Kalau kita berbicara teori sebenarnya kita sedang mengandaikan fakta dan kalau berbicara fakta maka kita sedang mengandaikan teori (Heru Nugroho; 2001: 69-70). Dengan demikian, untuk mendapatkan pengetahuan ilmiah, penalaran tersebut dapat digunakan dan dilaksanakan dalam suatu ujud penelitian ilmiah yang menggunakan metode ilmiah dan taat pada hukum-hukum logika.


referensi :
Share:

Sabtu, 09 Juni 2012

Pengertian Konsumen

Chairul Tri Prabowo
Aspek Hukum Dalam Ekonomi # 

Pengertian Konsumen
            Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
            Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
            Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.

Asas perlindungan konsumen .
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
•Asas manfaat
  Maksud asas ini adalah untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan
  onsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau usaha secara
  keseluruhan.
•Asas keadilan
  Asas ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan
  kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan melaksanakan
  kewajibannya secara adil.
•Asas keseimbangan
  Asas ini dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
  pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan keselamatan konsumen.
•Asas keamanan dan keselamatan konsumen
  Asas ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen
  dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
•Asas kepastian hukum
  Asas ini dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan
  dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
• Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
  barang dan/atau jasa.
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
• Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
  informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh
  sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
• Meningkatkan kualitas barang/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,
  kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen adalah :
-Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
  nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
-Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
-Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
-Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
  secara patut
-Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
-Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
-Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang
  diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’
 
Kewajiban konsumen adalah :
-membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
 jasa, demi keamanan dan keselamatan
-beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
-membayar dengan nilai tukar yang disepakati
-mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah :
-hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang
 dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
-hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
-hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 Kewajiban pelaku usaha adalah :
-beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
-memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
  memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
 standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
-memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu
 serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian  dan
  pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
  dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
-larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
-larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
-larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)

     Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
- tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang
  undangan;
- tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang
  dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
- tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang
  sebenarnya;
- tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,
  etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu
  sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan
  barang dan/atau jasa tersebut;
- tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik
  atas barang tertentu;
- tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan
  dalam label;
- tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih
  atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha
  serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
- tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai
  dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  
          Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.

Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)

            Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha
            Hukum tentang tanggung jawab produk ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor (konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
            Istilah Product Liability (Tanggung Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual (seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap konsumen.
            Produk secara umum diartikan sebagai barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis. Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah real estate (mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan, tapi juga termasuk komponen suku cadang.
            Tanggung jawab produk (product liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use of product
            Dengan demikian, yang dimaksud dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan produk tersebut.
            Bahkan dilihat dari konvensi tentang product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan. Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas. Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian badaniah, kematian maupun harta benda.

Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
•Ganti rugi dalam bentuk :
  -Pengembalian uang atau
  -Penggantian barang atau
  -Perawatan kesehatan, dan/atau
  -Pemberian santunan
 •Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

Sanksi Pidana :
•Kurungan :
  Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17
  ayat (1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
  -Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16
  dan 17 ayat (1)huruf d dan f
•Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika
  konsumen luka berat, sakit  berat, cacat tetap atau kematian

•Hukuman tambahan , antara lain :
-Pengumuman keputusan Hakim
-Pencabuttan izin usaha;
-Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
-Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
-Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat .

Sumber:

http://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/

https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:V4cU_3d0oZQJ:abing1991.files.wordpress.com/2011/05/makalah-hukum-perlindungan-konsumen-2.docx+asas+dan+tujuan+konsumen&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESg9tFenKmI8r0bxzoxG-OcBfdlHYOS8gTiqDIHq3n1gOusADL4MpKKzK-0jE-OivkNRt2zRWbu2r6V1C0hZXy7hYE5DrXpK1FfgiD9qfrxq7LbVuO5St4pr5E4Ft31W7MRTCQSH&sig=AHIEtbSmSXGIYK81Hp9ADpo0my1IRWPnFw

http://pipp.rembangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:perlindungan-konsumen&catid=3:newsflash

http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:tE1fvrTeSW8J:www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-1/+perbuatan+yang+dilarang+bagi+pelaku+usaha&cd=5&hl=id&ct=clnk&gl=id

http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html

https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:iKhGZaPDN_oJ:amalmey.files.wordpress.com/2011/10/perlindungan-konsumen2.doc+sanksi+pelaku+usaha+konsumen&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgChXtwe0e0d-xlN48qTqQj2KKE1jgEWPHwQf4Kj4E2sd7Yo_OOoOslUB5n4a4P8eX24WTz5lvVN5LFqzKX9LBGH9oi1Uw_p5VPkPymimc2f_k91JBwTysux6CccOwQCM63IDeC&sig=AHIEtbQ_lpd0_Q5M85QBVcy3b_3Cf0XXxg
Share:

Part 2. Network Engineer - Konfigurasi dasar Switch

Yuk mari kita belajar konfigurasikan switch secara sederhana duloe, sudah siap belom. materi apa saja yang nantinya akan dipelajari : 1...

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Profile

Foto saya
Indonesia
Mahasiswa yang sedang belajar dan ingin belajar.

Pengikut