Rabu, 25 April 2012

Tugas Umum 3, Aspek Hukum dalamEkonomi

Chairul Tri Prabowo
Aspek Hukum dalam Ekonomi

HUKUM PRIKATAN ISLAM
        Dalam hukum Islam, perikatan disebut iltizam. Menurut istilah fiqh, perikatan (iltizam) ini didefinisikan sebagai: “Suatu tindakan yang meliputi: pemunculan, pemindahan, dan pelaksanaan hak.” Definisi perikatan ini sejalan dengan pengertian akad (perjanjian) dalam arti umumnya selain juga tercakup kedalamnya pengerian tasaruf dan kehendak pribadi. Perikatan dapat muncul dari perseorangan (seperti wakaf, wasiat, dll.), maupun dari dua belah pihak (sepert jual-beli, ijarah, dll).
       Menurut Mustafa Ahmad al-Zarqa, perikatan dalam perspektif UU Islam (qanun) didefinisikan sebagai: “Keadaan tertentu seseorang yang ditetapkan syari’ah untuk dilakukan atau tidak dilakukan demi mewujudkan kemaslahatan pihak lain.”
Unsur-unsur pembentuk perikatan dalam perspektif fiqhadalah:
  1. Multazam Iah yaitu orang yang berhak atas suatu prestasi.
  2. Multazim, yaitu orang yang berkewajiban memenuhi suatu prestasi.
  3. Mahal al-iltizam, atau obyek perikatan
  4. Perbuatan yang dituntut untuk mewujudkan perikatan.
  5. Iltizam atau perikatan itu sendiri.
      Sesuatu atau peristiwa yang menimbulkan terjadinya perikatan disebut sebagi sumber perikatan (masdar al-iltizam). Sumber-sumber perikatan tersebut dalam hukum Islam adalah: akad, kehendak pribadi, perbuatan melawan hukum, perbuatan sesuai hukum, dan syari’ah. Macam-macam sumber perikatan tersebut pada hakikatnya dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu: akad, Undang-undang (qanun), dan kehendak perorangan.

Contoh Kasus
      Seorang yang saling mencintai dan suatu hari nanti dia akan menikah dengan mempelai nya. Agar sahih (sah) maka kedua mempelai harus menjalani akad nikah dimana, keduanya akan berjanji untuk saling menyayangi. Akad di agama Islam yaitu untuk mempersetujui keduanya satu sama lain dan tidak akan berpisah, Akad ini didampingi oleh pendamping untuk menjadi saksi perjanjian akad tersebut, agar berjalan dengan sah. Sebagaimana telah disebutkan di atas, perjanjian (akad) merupakan sumber perikatan.Dengan terjadinya akad maka akan menimbulkan konsekwensi pada pihak-pihak yang terlibat dalam akad tersebut, yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban. Jadi substansi akad adalah perikatan antara ijab dan qabul dengan cara yang dibenarkan syara’, yang menimbulkan akibat-akibat hukum berupa hak dan kewajiban.
      Ditinjau dari segi sifat dan hukumnya, akad dibagi menjadi: akad sahih dan tidak sahih. Akad sahih adalah akad yang unsur-unsur pokok(rukun) nya tidak bercacat, baik substansi maupun sifatnya. MenurutJumhur, lawan dari akad sahih adalah akad batilatau tidak sah. Baik karena ada cacat dalam rukun juga sifatnya. Sedangkan menurut Hanafiyah, membagi akad yang bercacat ini dengan batil (tidak sah) apabila terdapat cacat pada rukun, Sedangkan bila cacat terdapat pada selain rukun maka termasuk akad yang fasid tetapi termasuk sah.
      Akad sahih dapat dikategorikan menjadi akad nafiz( apabila akibat-akibat hukumnya terjadi semata-mata karena adanya akad tanpa bergantung pada pihak lain), dan akad mauquf(apabila akibat hukumnya terhalang untuk dilaksanakan baik karena adanya unsur keterpaksaan maupun berkaitan dengan hak orang lain).
Dari segi sighat, akad dapat dibagi menjadi:
1. Akad munjaz, yaitu akad yang mempunyai akibat hukum seketika itu setelah terjadinya ijab dan qabul.
2. Akad bersyarat, yaitu akad yang digantungkan kepada syarat tertentu, akibat hukumnya dipandang baru terjadi apabila syarat tersebut terpenuhi.
Akad yang bersandar pada waktu yang akan dating :
1. Akad fauri dan mustamir. Akad fauri adalah apabila akibat hukum akad dapat dilaksanakan dengan segera setelah terjadinya akad, atau tujuan akad telah tercapai setelah terjadinya ijab dan qabul seperti akad jual beli barang tunai. Sedangkan akadmustamir pelaksanaannya memerlukan waktu panjang setelah terjadinya akad.

Sumber :
http://mrusydi73.blogspot.com/2007/11/kuliah-hukum-perikatan-islam.html
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Part 2. Network Engineer - Konfigurasi dasar Switch

Yuk mari kita belajar konfigurasikan switch secara sederhana duloe, sudah siap belom. materi apa saja yang nantinya akan dipelajari : 1...

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Profile

Foto saya
Indonesia
Mahasiswa yang sedang belajar dan ingin belajar.

Pengikut