Hak Paten
Paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu,
arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut
undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
(UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah
letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan
hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata
paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan
demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif
selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang
harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai
hak monopoli.
Hukum yang mengatur
Contoh sampul dokumen paten Amerika Serikat
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak
paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan
demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah,
seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah
tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten
ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan
multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa),
bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Subjek yang dapat dipatenkan
Secara umum,
ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin,
dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode
bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik
olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang
diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi
materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca
embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni
Eropa.
Kebenaran
matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan
algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di
Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini,
masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek
yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana,
mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa,
software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang
menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang
berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan
juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk
juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani
subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode
bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam
prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath),
dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya.
Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of
Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia,
syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Istilah - Istilah dalam Paten
Invensi
Adalah ide
inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Inventor atau pemegang Paten
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak
paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal
Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri
paten.
b. Dalam hal
Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat
barang dan
tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang
Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
- Pemegang
Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang
Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud
dalam butir 1 di atas.
Pengajuan Permohonan Paten
Paten
diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan
subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
Sistem First to File
Adalah suatu
sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali
mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu
permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten
Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan,
uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan
penemuan tersebut.
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh
seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan
penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang
teknologi
terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang
memungkinkan adanya kaitannya dengan
invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat
perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu.
b. Melakukan
Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus
dari invensi yang
akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi
terdahulu.
c. Mengambil
Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis
dibandingkan dengan
teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika
tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari
kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten.
Paten dimohon
dengan mengisi permohonan Paten bertulis di kantor yang berkait. Pemohonan
berisi penjelasan bagaimana cara untuk membuat dan memakai penemuan dan, di
bawah beberapa perundangan, jika tidak jelas, kegunaan penemuan. Permohonan
paten juga mungkin harus terdiri dari "klaim". Klaim menegaskan
penemuan dan perwujudan untuk yang pelamar ingin hak-hak jelas.
Untuk paten
untuk diberi, itu akan menerima efek hukum, permohonan jelas harus memenuhi
syarat hukum berhubungan ke patentability. Apabila patent penggunaan sudah
berasah, kebanyakan kantor paten memeriksa permohonan untuk memenuhi dengan
undang-undang Patentability yang relevan. Jika permohonan tidak memenuhi
syarat, penolakan biasanya dikembalikan kepada pelamar atau agen pematen
mereka, yang bisa menanggapi keberatan untuk mencoba mengatasi mereka dan
mendapatkan dana bantuan paten.
Setelah diberi
paten, ianya subyek di kebanyakan negara untuk biaya maintenance, secara umum
diperbaharui setiap tahun, AS yang menjadi pengecualian penting.
Dalam Egbert
v. Lippmann,104 U. S. 333 (1881) (the "korset kasus"), Mahkamah Agung
Amerika Serikat memperkokoh keputusan bahwa seorang penemu yang sudah
"benar-benar memikirkan hak-haknya selama sebelas tahun" dengan tidak
melamar paten tidak bisa mendapatkan sesuatu paten pada waktu itu. Keputusan
ini ditetapkan sebagai aturan 35. yang menghalang seorang penemu dari
mendapatkan paten jika penemuan sudah di guna oleh publik selama lebih dari
satu tahun sebelum memohon paten.
Syarat hasil
temuan yang akan dipatenkan di Indonesia adalah baru (belum pernah diungkapkan
sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’
adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada
beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan
paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
Contoh Kasus Hak Petan
LONDON.
Perusahaan telekomunikasi Inggris British telecoms firm (BT), menggugat Google
Inc karena dianggap mencuri enam paten miliknya. Gugatan BT terpusat pada
teknologi yang dikembangkan Google yaitu sistem Android dan sistem mesin
pencarian.
"Kami
menempuh jalur hukum untuk melawan Google dengan menyerahkan gugatan kepada
Pengadilan Distrik Delaware karena pencurian paten," demikian pernyataan
BT.Gugatan,
dilayangkan demi melindungi investasi BT dalam hak kekayaan intelektual dan
inovasinya. “Gugatan ini penuh pertimbangan dan kami yakin ada kasus pencurian
paten yang kuat," lanjut manajemen BT.
Langkah yang
ditempuh BT memperpanjang sejumlah gugatan pada Android di antaranya berasal
dari Apple, Microsoft, Oracle dan beberapa perusahaan lain. BT mengklaim
selama dua dekade terakhir telah melakukan investasi besar dalam bidang
teknologi telepon genggam serta layanan terkait. Hingga saat ini BT mengaku
memiliki 5.600 paten maupun yang sedang dalam pengajuan hak paten.
Beberapa paten
yang menurut BT telah diambil Google adalah sistem Android, situs jejaring
sosial Google+, buku internet, peta, Gmail, sistem manajemen iklan Double-click
maupun program pendaftaran iklan Adwords dan layanan lainnya.
Perebutan pangsa pasar
Enam paten
yang dimaksud mencakup layanan berdasarkan lokasi, navigasi dan informasi
terarah, serta akses yang bisa disesuaikan secara pribadi untuk layanan dan
konten.
Salah satu
contoh pencurian paten yang dimaksud BT adalah kemampuan Android untuk
mengunduh musik jika sebuah telepon pintar terhubung dengan jaringan internet
tanpa kabel atau wifi, tapi bisa mencegah pengunduhan musik jika hanya
terhubung melalui 3G.
Contoh lainnya
adalah kemampuan peta Google untuk memberi informasi yang berbeda sesuai dengan
level pembesaran (zoom) yang berbeda pula. Google sudah mengeluarkan pernyataan
untuk menghadapi gugatan yang diajukan BT.
"Kami
yakin gugatan ini tidak akan membawa hasil dan kami akan mempertahankan dengan
penuh semangat," tegas seorang juru bicara Google. Para ahli
hukum menilai layanan Google yang berkembang secara luas dan pesat dengan
menggunakan beragam teknologi membuat gugatan-gugatan hukum atas paten tidak
bisa dihindari. "Inti
masalahnya adalah perebutan pangsa pasar," ungkap Vicki Salmon, Ketua
Institut Hak Paten Tercatat di Inggris.
Menurutnya,
dalam situasi itu, BT mungkin sudah memberikan lisensi teknologinya kepada
beberapa pihak namun belum mendapatkan royalti yang diinginkan. Di masa lalu,
gugatan hukum hak paten BT tidak terlalu berhasil. Pada 2002, pengadilan di
Amerika Serikat menolak gugatan hukum atas Prodigy Communications, yang menurut
BT mengambil paten dalam hyperlinks internet.
Gugatan
diyakini akan mental, apalagi setelah ada rencana pengambilalihan Motorola
Mobility yang semakin membesarkan Google. Perusahaan berpotensi menggenggam
17.000 paten milik Motorola.
Dengan
demikian terbuka pula kemungkinan gugatan balik dari Google jika bisa menemukan
fakta bahwa BT mengambil hak paten milik Motorola.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://internasional.kontan.co.id/news/waduh-hak-paten-android-digugat-perusahaan-inggris
x
0 komentar:
Posting Komentar