Kamis, 15 Desember 2011

PRINSIP KOPERASI

Chairul tri prabowo
PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah pekumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi,sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai –nilai mendorong diri sendiri,tanggung jawab sendiri,demokratis,persamaan,keadilan dan kesetiakawanan. Dalam ilmu ekonomi kopeasi terdapat prinsip – prinsip koperasi.dibawah ini saya akan memberikan prinsip-prinsip koperasi berdasakan sumber yang saya dapatkan.

Prinsip menurut Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2. Demokrasi
3. Kekuatan modal tidak diutamakan
4. Ekonomi
5. Kebebasan
6. Keadilan
7.memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.  Perkumpuilan dengan sukarela
10.Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.Pendidikan anggota

Prinsip menurut Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian SHU
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1. Pembelian barang secara tunai
2. Harga jual sama dengan harga pasar setempat
3. Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
7. Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik

Prinsip menurut Raiffesien
Prinsip dari Raiffesien adalah:
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya pada anggota
7. Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
1. Petani dibiasakan menabung
2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3. Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4. Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5. Keuntungan bersih menjadi milik bersama

Prinsip menurut Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
1. Membeli saham untuk menjadi anggota
2. Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5. Menggaji para pengurus
6. Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
1. Swadaya
2. Daerah kerja tiak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggta terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip menurut ICA
ICA merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi didunia yang didirikan pada tahun 1895. siding ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi,sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas,itupun bila ada
4. SHU dibagi tiga:
 a. Sebagian untuk cadangan
 b. Sebagian untuk masyarakat
 c. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat,baik di tingkat regional,nasional,maupun internasional

Prinsip menurut M.M Coady
Ia mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang lebih dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koperasi tersebut adalahCoady International Institute di kanada.

Prinsip –prinsip koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
1. UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2. UU No.14 Tahun 1965
3. UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4. UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4. Pemberian balas terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1. Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
2. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
- Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
1. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
2. Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
- Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.
- Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.

Contoh Kasus
Di Semarang Jawa Tengah, perkembangan BMT menurut Ikhwan dan diperkuat lagi dengan penelitian Rahman yang mengukur tingkat kesejahteraan kinerja keuangan 228 BMT di Jawa Tengah termasuk di Kota Semarang menunjukkan bahwa 66, 23 % BMT cukup sehat, dan 23,25 % berada dalam keadaan kurang sehat dan 3,07 dalam keadaan tidak sehat. Kompleksitas masalah yang dihadapi oleh BMT tidak hanya pada legitimasi dan dasar legal formal atas eksistensi BMT saja, tetapi lebih dari itu. Dalam prakteknya juga menghadapi kendala operasional, misalnya konsistensi penerapan prinsip – prinsip syar’i yang menjadi sumber rujukan segaa aktifitasnya.

Perhitungan SHU
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
SHU atas Jasa Pinjam       25%
SHU atas Simpanan Wajib      20%
Dana Pengurus      10%
Dana Karyawan      10%
Dana Pendidikan      10%
Dana Sosial      10%
Cadangan      15

Contoh Kasus
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan     Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-

Contoh Kasus
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-


http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-koperasi-beserta-contoh-kasusnya/
http://koperasisimpanpinjam.wordpress.com/2011/03/17/pembagian-shu-koperasi-simpan-pinjam/

Share:

Rabu, 30 November 2011

Sosok Seorang IBU

Chairul Tri Prabowo 
Sosok Seorang IBU 
          Ibu itu adalah sosok yang sangat berjasa untuk kita. Tanpa ibu, kita tidak akan ada di dunia ini. Ingatlah pengorbanan ibu saat melahirkan kita. Dia berusaha dengan sekuat tenaganya dan mempertaruhkan nyawa hanya untuk melahirkan kita keduania ini. Tapi apa balasan yang ibu dapatkan setelah beliau merawat dan mejaga kita hingga besar. Kadang kita malah mebentaknya, memakinya, bahkan tidak jarang seorang anak yang berlaku akasar pada ibu. Bagaimana kalau saat ini bahkan mungkin sekarang ibu kita diambil oleh Yang Maha Kuasa. Apalagi yang dapat kita katakan. Belum sempat kita meminta maaf kepada beliau, belum sempat kita menyenangkan hatinya, belum sempat kita membuatnya tersenyum, dan belum sempat beliau merasakan kasih sayang yang tulus dari kita.
          Seorang yang selalu ada untuk kita dalam suka duka, susah senang dan tawa tangis dia selalu ada, tak mengenal lelah untuk selalu menyayangi kita, tak mengenal bosan untuk membimbing kita dan tak mengharap imbalan atas apa yang dilakukannya. Ibu adalah sosok wanita yang selalu mengerti akan anaknya. Dari buaian sampai bisa turun ke tanah beliau selalu sabar membesarkan dan merawat kita. Tau apa yang baik dan tidak baik untuk anaknya.

          Ibu adalah pahlawan yang tanpa tanda jasa, yang ikhlas memberi dan tak meminta imbalan atau pun balasan , namun apakah kita kemudian tidak memberi apa – apa buat beliau yang sangat baik hati selama ini ??. Ibu makin lama makin tua , dewasa kita bergantian menjaga dan melindungi seorang ibu, dewasa kita merawat dan membahagiakan ibu . Lalu apakah hadiah yang diberikan untuk ibu ??. Dewasa harus menjadi seorang yang sukses dan berkepribadian sempurna .

          Surga berada di bawah telapak kaki ibu, betapa mulianya sosok ibu hingga muncul sebuah kalimat yang memberitahu kita secara tidak langsung agar kita selalu menghormati dan mencintai ibu sampai kapan pun .. Aku cinta Ibu! itulah kata yang patut kita berikan bukan cuma dan hanya di hari ibu saja , tapi di setiap harinya , tidak , tapi setiap saat! semoga kita semua menjadi manusia – manusia yang lebih baik .

TERIMAKASIH IBU 
Share:

Jumat, 28 Oktober 2011

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

Chairul Tri Prabowo

Pengertian Ekonomi Koperasi   
 Menurut saya pengertian ekonomi koperasi berasal dari kata Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja, dan menurut beberapa para ahli mengemukakan :

 Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
  3. Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
Intenational Labour Office (ILO)
Definisi dari unsur-unsur berikut :
  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
  1. Kerjasama dan siap untuk menolong
  2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Dr. C.R Fay
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
  1. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
  2. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
  3. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
  4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
  5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
  6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
  7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
  1. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
  1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
  2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
  3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
  4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
  5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.

a         a.   Ditinjau dari Katanya
     Menurut saya Ekonomi Koperasi itu terdiri dari dua kata, yaitu Ekonomi dan Koperasi. Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tentang cara dan aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan meliputi kegiatan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang maupun jasa. Sementara koperasi adalah suatu organisasi dari kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Jadi ekonomi koperasi merupakan ilmu yang memelajari tentang bagaimana mekanisme dari sekumpulan orang dalam pemuasan kebutuhan manusia dengan asas kekeluargaan.

      b.   Ditinjau dari Prinsipnya

     Dari sumber yang saya baca, koperasi melandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas
kekeluargaan. Hal ini berarti koperasi didirikan sebagai suatu siasat rakyat dalam pemenuhan kebutuhan yang bersifat sosial, mengutamakan kepentingan bersama. Pengertian ini tidak jauh berbeda dengan pengertian yang telah disebutkan di atas. Hanya saja ditinjau dari prinsip yang tertanam dalam koperasi tersebut.

      c.   Berdasarkan Undang-Undang

    Dalam UU tahun 1992, Koperasi di Indonesia ditetapkan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip yang juga telah dicantumkan ke dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Ini mengindikasikan bahwa koperasi dapat dikatakan sebagai sebuah badan usaha yang dilindungi oleh undan-undang di Indonesia. Dengan kata lain Koperasi dapat difungsikan sebagai investasi bersama yang juga akan membantu perkembangan perekonomian Indonesia melalui prinsip yang diterapkannya seperti yang tercantum dalam undang-undang tentang koperasi.http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

      d.   Dalam Sejarah Indonesia

    Dalam pengertian ekonomi koperasi saya juga menemukan bahwa ekonomi koperasi didefinisikan sebagai “ekonomi kerakyatan” seperti yang digagaskan oleh bung Hatta dalam sebuah artikelnya yang diterbitkan tanggal 20 Nopember 1933. Dalam artikel tersebut Bung Hatta secara jelas mengungkapkan kegusarannya dalam menyaksikan kemerosotan kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah Hindia Belanda. Kemudian Bung Hatta mengambil tindakan konkret untuk memperkuat ekonomi rakyat ketika itu dengan menggalang kekuatan ekonomi rakyat  melalui pengembangan koperasi.

      e.   Secara Internasional

    Adapun pengertian lain mengenaiekonomi koperasi. Ekonomi koperasi menurut Aliansi Koperasi Sedunia (International Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada Bulan September 1995 merumuskan bahwa koperasi didefinisikan sebagai “perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis” (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).

untuk info lebih lengkap tentang koperasi dapat lihat dihttp://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Share:

Rabu, 06 April 2011

perdagangan rokok


Chairul Tri Prabowo
BAB I
LATAR BELAKANG
Siapa yang tidak mengenal rokok? Menurut saya semua orang tentu sudah mengenal makhluk seperti apa rokok itu. Rokok sekarang ini dapat kita definisikan sebagai barang yang paling digemari. Hampir disetiap penjuru kota dapat sering kita jumpai berbagai penggemar rokok, dari orang tua, remaja, dan bahkan anak kecil. Tidak sadar penikmat rokok membuang uang dengan membeli sepuntung rokok, yang akan membawa penyakit.
Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm bervariasi tergantung negara dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lainnya.
Rokok biasanya dijual dalam bungkusan berbentuk kotak atau kemasan kertas yang dapat dimasukkan dengan mudah ke dalam kantong. Sejak beberapa tahun terakhir, bungkusan-bungkusan tersebut juga umumnya disertai pesan kesehatan yang memperingatkan perokok akan bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan dari merokok, misalnya kanker paru-paru atau serangan jantung walapun pada kenyataanya itu hanya tinggal hiasan, jarang sekali dipatuhi.
Manusia di dunia yang merokok untuk pertama kalinya adalah suku bangsa Indian di Amerika, itu di gunakan untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh. Pada abad ke-16, Ketika bangsa Eropa menemukan benua Amerika, sebagian para penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa. Kemudian kebiasaan merokok mulai muncul di kalangan bangsawan Eropa. Tapi berbeda dengan bangsa Indian yang merokok untuk keperluan ritual, di Eropa orang merokok hanya untuk kesenangan saja. Pada abad ke-17 para pedagang Spanyol masuk ke Turki dan saat itu kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam.
Setelah banyak riset yang membuktikan bahwa rokok sangat menyebabkan ketergantungan, disamping menyebabkan banyak tipe kanker, penyakit jantung, penyakit pernapasan, penyakit pencernaan, efek buruk bagi kelahiran, dan emfisema. dari sini saya akan membahas. Mengapa peredaran perdagangan rokok masih dibebaskan dalam pemerintahan? Dan kenapa perdagangan rokok terkadang memiliki kendala di luar negeri?
BAB II
MASALAH
a. Kita sudah mengetahui bahwa rokok  tidak baik untuk kesehatan tetapi mengapa peredaran perdagangan rokok masih dibebaskan dalam pemerintahan? Kenapa perdagangan rokok terkadang memiliki kendala di luar negeri?
II.a. Landasan Teori
-          Hukum pendapatan,
Bahwa pendapatan dipengaruhi oleh nilai dari konsumsi dan saving, dimana Y=C+S
Y=pendapatan
C=konsumsi
S=saving
-      Hukum keseimbangan. 
Bahwa tingkat kuantitas permintaan setingkat dengan tingkat kuntitas penawaran, dimana Qd=Qs. Qd sebagai tingkat kuantitas permintaan dan Qs sebagai tingkat kuantitas penawaran.
BAB III
PEMBAHASAN
Tentu sudah banyak orang yang mengetahui bahwa rokok itu berbahaya bagi kesehatan. Namun mengapa di zaman sekarang ini masih banyak yang menggunakan si “Tembakau Panjang” ini sebagai andalan utama mereka para pedagang dalam merauk keuntungan besar. Tak jarang kita temui para pedagang yang menawarkan rokok kepada para pembeli. Bahkan sebagian besar dari mereka. Yang jadi pertanyaan dalam benak saya adalah, mengapa rokok begitu diidam-idamkan bagi sebagian besar orang? Tak mungkin ada asap jika tak ada api. Segala sesuatunya pasti ada penyebabnya. Berikut akan saya coba jelaskan dalam makalah ini.
Faktor-faktor yang diduga sebagai pemicu maraknya perdagangan rokok :
  1. negara indonesia sebagai penghasil tembakau terbesar di asia.
  2. permintaan yang tinggi akan kebutuhan rokok.
  3. kebiasaan masyarakat sebagai pengkonsumsi rokok.
  4. sebagai sumber pendapatan terbesar bagi indonesia.
Dari faktor-faktor tersebut sudah sewajarnya negara indonesia terdorong untuk memproduksi rokok. Berawal dari sandangan sebagai penghasil tembakau terbesar di asia. Masyarakat indonesia akhirnya berinisiatif untuk membuat rokok sebagai pemenuhan kebutuhan. Dari perkembangannya, ternyata banyak masyarakat yang meresponnya positif. Dalam hali ini dapat diartikan bahwa banyak yang meminati rokok. bahkan sampai sekarang tingkat keminatan akan sebuah rokok semakin meningkat.
Permintaan yang tinggi akan kebutuhan rokok bagi sebagian besar masyarakat indonesia dilatarbelakangi oleh kebiasaan masyarakat indonesia dalam hal merokok. Ada yang bilang jika tidak morokok tidak keren atau tidak gaul.  Mereka beranggapan juga seperti ada yang hilang atau kurang lengkap jika tidak ada rokok, seperti halnya memakan nasi. Tapi mereka terus mengonsumsi rokok tanpa melihat efek negatifnya. Jadi, walaupun rokok sudah terbukti sebagai salah satu pemicu penyakit, tak kan berpengaruh bagi permintaan masyarakat indonesia akan kubutuhan rokok.
Selain itu dari peminatan yang begitu besar. Ini dapat dijadikan asset dari pendapatan terbesar bagi Indonesia. Dimana pendapatan pajak terbesar didapat dari penjuaan rokok. Penjualan rokok juga menembus kepada tahap internasional.
            
Kendala yang di alami pemerintahan dalam perdangan rokok diluar negeri, WTO (World Trade Organization) telah membentuk panel untuk menyelesaikan sengketa perdagangan terkait larangan perdagangan rokok kretek dari Indonesia di negara Amerika Serikat.

      Indonesia berharap dapat meneliti kasus sengketa perdagangan secara transparan, menegakkan aturan perdagangan internasional. Di Indonesia sebelumnya secara resmi mengajukan permintaan pembentukan panel ke sidang DSB WTO untuk menyelesaikan sengketa perdagangan terkait penerapan "Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act" yang diundang-undangkan pada bulan Juni 2009
Tapi akhirnya di nilai penerapan peraturan diskriminatif mengecualikan rokok menthol dari larangan penjualan rokok yang  indonesia produksi untuk masuk ke negara Amerika Serikat. Karena Diketahui, sekitar 99 % rokok kretek yang dijual di pasar Amerika Selatan diimpor dari indonesia.
BAB IV
PENYELESAIAN
Kesimpulan
            Dari pembahasan yang telah dijelaskan tadi, dapat saya simpulkan bahwa walaupun rokok itu berbahaya bagi kesehatan, hal tersebut tak kan memengaruhi permintaan akan rokok bagi masyarakat Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan, jika kita melihat kondisi masyarakat Indonesia yang begitu mengidolakan rokok. Tapi mungkin ini salah satu penyebab mengapa rokok lebih banyak di jual di indonesia dari pada di luar negeri, karena di luar negeripun rokok juga dilarang untuk di jual.
     Saran
Untuk pemerintah Indonesia, sebaiknya segera mengambil suatu tindakan yang bijak,  tentang larangan merokok. Dan  sebaiknya di cari lagi jalan keluar yang lain yang lebih baik untuk menangani masalah perdagangan-perdagangan rokok di luar negeri.
Share:

Selasa, 01 Maret 2011

SEJARAH DAN SISTEM EKONOMI INDONESIA

Chairul tri prabowo
BAB 1
SEJARAH DAN SISTEM EKONOMI INDONESIA

A. PENDAHULUAN
Pola dan proses dinamika pembangunan ekonomi di suatu negara sangat ditentukan oleh banyak faktor. Faktor internal adalah kondisi fisik (termasuk iklim), lokasi geografi, jumlah dan kualitas SDA dan SDM. Faktor external adalah perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global.
B. SEJARAH EKONOMI INDONESIA
1. Pemerintahan Orde Lama
17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, tidak berarti dalam prakteknya Indonesia sudah bebas dari belanda dan bisa memberikan perhatian sepenuhnya pada pembangunan ekonomi. Karena hingga menjelang akhir 1940-an, Indonesia masih menghadapi dua peperangan beasr dengan belanda, yakni pada polisi I dan II.
2. Pemerintahan Orde Baru
Maret 1966, Indonesia memasuki pemerintahan Orde Baru. Dalam era Orde Baru perhatian pemerintah lebih ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lewat pembangunan ekonomi dan sosial di tanah air. Pemerinath menjalin kembali hubungan baik dengan pihak Barat dan menjauhi pengaruh ideologi komunis.
3. Pemerintahan Transisi
14 dan 15 mei 1997, niali tukar baht Thailand terhadap dolar AS mengalami goncangan hebat akibat para investor asing mengambil keputusan jual. Mereka mengambil sikap demikian karena tidak percaya lagi tehadap prospek perekonomian negara tersebut, paling tidak untuk jangka panjang pendek.
4. Pemerintah Reformasi
Pertengahan tahun 1999 lakukan pemilihan umum, yang akhirnya dimengangi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pada awal pemerintahan reformasi yang di pimpin presiden Wahid. Masyarakat umum dan kalangan penguasa serta investor, investor asing menaruh harapan besar terhadap kemampuan dan kesungguhan Gus Dur untuk membangikitkan kembali perekonomian nasional dan menuntaskan semua permasalahan yag ada di dalam negeri warisan rezim Orde Baru, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
5. Pemerintahan Gotong Royong
Setelah presiden Wahid turun, Megawati menjadi presiden Indonesia yang ke-lima. Pemerintahan megawai mewarisi kondisi perekonomian Indonesia yang jauh lebih buruk daripada masa pemerintahan Gus Dur, Meskipun IHSG dan nilai tukar rupiah meningka cukup signifikan sejak diangkatnya Megawati menjadi presiden melalui Sidang Istimewa (SI) MPR, posisinya tetap belum kembali pada tingkatan saat Gus Dur terpilih menjadi presiden.

C. SISTEM EKONOMI INDONESIA
1. Pengertian-Pengertian Sistem Ekonomi
Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi?, sistem ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antarmanusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan. Sebuah sistem ekonomi terdiri atas unsur-unsur menusia sebagai subjek; barang-barang ekonomi sebagai objek; serta seperangkat kelembabagaan yang mengatur dan menjalin dalam kegiatan ekonomi.
2. Sistem-Sistem Ekonomi
Menurut Sanusi (2000), perbedaan antarsistem ekonomi satu dengan yang lainnya terlihat dari ciri-cirinya. Seperti kebebasan konsumen, kebebasan masyarakat, pengaturan pemilihan, pemilihan usaha, pengaturan atas keuntungan, pengaturan motivasi, pembentukan harga barang, penentuan pertumbuhan ekonomi, pengendalian stabilitas, pengambilan keputusan, pelaksanaan pemerataan kesejahteraan.
a. Sistem Ekonomi Kapitalis
Sanusi, sistem ekonomi kapitalis adalah suatu sistem ekonomi di mana kekayaan uang prodiktif terutama dimilki secara pribadian dan produksi terutama dilakukan untuk di jual. Adapun tujuan pemilikan secara pribadi yakni untuk memperoleh suatu keuntungan laba yang cukup besar dan hasil menggunakan kekayaan yang produktif.
b. Sistem Ekonomi Sosialis
Seperti yang dijelaskan di Dumairy (1996), sistem ekkonomi sosialis adalah kebalikan dari sistem ekonomi kapitalis. Bagi kalangan sosialais, pasar justru harus dikendalika melalui perencanaan terpusat. Adanya berbagi distorsi dalam mekanisme pasar menyebabkannya tidak mungkin bekerja secara efisien; oleh karena itu pemerintahan atau negara harus turut aktif bermain dalam perekonomian. Satu hal yang penting untuk dicatat berkenaan dengan sistem ekonomi sosialis adalah bahwa sistem ini bukanlah sistem ekonomi yang tidak memandang penting peranan kapital.
c. Sistem Ekonomi Campuran
Sedangkan sistem ekonomi campuran adalah sistem yang mengandung beberapa elemen dari sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Seperti telah dikatakan sebelumnya. Sekarang ini tidak ada satu pun (kecuali di Korea Utara) negara yang menerapkan sistem ekonomi sosialis atau kapitalis 100%.
3. Sistem Ekonomi Indonesia
Dumairy (1998) menegaskan sebagai berikut. Ditinjau berdasarkan sistem pemilikan sumber daya ekonomi atau faktor-faktor produksi, tak terdapat alasan untuk menyatakan bahwa sistem ekonomi kita adalah kapitalis. Sama halnya, tak pula cukup argumentasi untuk mengatakan bahwa kita menganut sistem ekonomi sosialis. Indonesia mengakui pemilikan individual atas faktor-faktor produksi.

Sumber :
Link: www.gunadarma.ac.id
Share:

Part 2. Network Engineer - Konfigurasi dasar Switch

Yuk mari kita belajar konfigurasikan switch secara sederhana duloe, sudah siap belom. materi apa saja yang nantinya akan dipelajari : 1...

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Profile

Foto saya
Indonesia
Mahasiswa yang sedang belajar dan ingin belajar.

Pengikut