Chairul Tri Prabowo
Aspek hukum dalam ekonomi
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Pengertian Hukum Perdata Internasional (HPI) menurut beberapa ahli
:
+ HPI (Muchtar Kusumaatmadja): adalah
keseluruhan kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang
melintas batas Negara, atau dengan kata lain; HPI adalah hukum yang mengatur
hubungan antar pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata
(nasional) yang berbeda.
+ HPI
(R.H. Graveson): adalah merupakan bidang hukum yang berkaitan dengan perkara-perkara
yang di dalamnya mengandung fakta yang relevan yang berhubungan dengan suatu
system hukum lain, baik karena teritorialitasnya atau personalitas yang dapat
menimbulkan masalah pemberlakuan hukum sendiri atau hukum asing untuk
memutuskan perkara atau menimbulkan masalah pelaksanaan yurisdiksi pengadilan
sendiri atau asing.
+ HPI
(Sudargo Gautama): adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang
menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan
hukum, jika hubungan-hubungan atau peristiwa antar warga (warga) Negara pada
suatu waktu tertentu memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel dan
kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih Negara yang berbeda dalam lingkungan
kuasa tempat, pribadi dan soal-soal.
+HPI
(Sauveplanne): keseluruhan aturan-aturan yang mengatur hubungan-hubungan hukum
privat atau perdata yang mengandung elemen-elemen asing, sehingga menimbulkan
pertanyaan apakah penundukan langsung ke arah
hukum nasioanal dapat selalu dibenarkan.
Perkembangan Hukum Perdata Internasional
Perkembangan Hukum Perdata Internasional
KEKAISARAN ROMAWI
Abad 2-6 Masehi
Awal
perkembangan HPI, meski kenyataan sejarah menunjukkan peristiwa hukum yang
diatur masih jauh dari HPI dalam arti yang modern.
PERTUMBUHAN AZAS PERSONAL HPI
Abad 6-10 M
Pada
masa ini tidsak jelas bagaimana perkara-perkara diselesaikan. Namun tumbuh
beberapa prinsip HPI yang
dibuat atas asas genealogis.
ASAS TERITORIAL DI ITALIA
Abad 11-12 M
Setelah 300an tahun, pertumbuhan asas personal
genealogisa semakin sulit dipertahankan. Karena adanya transformasi struktur
masyarakat yang condong kearah masyaralkat teritorialistik.
Eropa
Utara, Susunan
masyarakat genealogis, bertransformasi menjadi masyarakat teritorialistik
melaui tumbuihnya kelompok-kelompok feodalistik
Eropa
selatan, Transformasi
kearah teritorialistik disebabkan oleh perkembangan kota-kota perdagangan di
Italia
PERTUMBUHAN TEORI STATUTA
Abad 13-15 M
Dengan meningkatnya intensitas perdagangan antarkota, asas
teritorial tidak sesuai lagi, maka para ahli hukum Italia mwncari asas hukum yang
dianggap adil, wajar dan ilmiah untuk menyelesaikan konflik-konflik antar kota.
PERKEMBANGAN TEORI STATUTA DI PERANCIS
Abad 16 M
Struktur kenegaraan prancis pada abad ini, mendorong untuk
mempelajari hubiungan perselisihan secara intensif. Para ahli hukum pernacis
berusaha menjalanindan memodifikasi teori statuta italkia dan menerapkannya
dalam konflik antar propinsi diprancis
TEORI HPI UNIVERSAL
Abad 19 M
Dicetuskan oleh Fredrich Carl V.
Savigny dijerman. Dengan mengembangkan pemikiran-pemikiran dari ahli hukum
jerman lain (C.G. Von Wachter). Inti
pemikiran C.G. Von Wachter yaitu meninggalkanklasifikasi alat statuta dan
memusatkan perhatian pada penetapan hukum yangberlaku terhadap hubungan hukum
(legal Relationship) tertentu. Intinya penentuan hukumyang harus diberlakukan
dalam perkara HPI sebenarnya adalah hukum dari tempat yang merupakan legal seat
(tempat keduduka
SEJARAH HPI INDONESIA
AWAL MULA HPI DI INDONESIA
Abad ke-17
Belanda ke
Indonesia selain membawa budaya barat, juga membawa dan menerapkan Hukum antar
golongan (intergentielrcht). Menurut Kollewijn: “Belanda pada waktu itu
menerapkan politikluarnegeri sebagai berikut: jika suatu daerah ditaklukkan
dengan kekerasan, maka hukum setempat harus dihapuskandan diganti dengan hukum
belanda. Tetapi daerah-daerah yang melakuka perundingan, maka sampai
batas-batas tertentu hukum setempat masih dihormati”. Namun karena lemahnya
pengawasan VOC dan perlawanan rakyat, maka hukum adat masih berlaku.
KEBERADAAN HUKUM ADAT
Abad ke 18
Saat
pemerintahan Daendels, masih tetap mengakui berlakunya hukum asli rakyat
Indonesia. Politik ini diperkuat oleh Raflles yang mengikuti politik pemerintah
Inggris, yang membiarkan daerah jajahannya mengunakan hukumnya sendiri.
HUBUNGAN PERDATA QUASI INTERNASIONAL
Abad ke 19
Belanda
kembali menguasai wilayah Indonesia dengan kekuatan yang lebih besar. Kemudian
menerbitkan Indische Staatrechgeling (IS) tahun 1925, yang pada fasal 35
memberi wewenang pada kerajaan belanda untuk mengadalkan perjajian
internasional dengan raja-raja Indonesia. Hubungasn Indonesia-Belanda pada
masai ini merupakan hubungan quasi internasional, maka hubungan orang Indonesia
dengan belanda disebut Hubungan perdata quasi-internasional.
HUBUNGAN HUKUM ANTAR-GOLONGAN
Abad ke-20
Awal abad
ini Aceh ditaklukkan oleh belanda, maka hubungan quasi-internasional berubah
menjadi hubungan kolonial. Maka hubungan perdata quasi-internasioal berubah
menjadi hubungan Hukum Antar Golongan. Perkawinan campur dan persoalan hukum
tanah membuat Hukum Antar Golongan semakin berkembang. Ada sebagian ahli hukum
yang menggunakan kaidah HPI untuk menyelesaikan persoalan Hukum Antar-Gologan.
HPI INDONESIA SAAT INI
Awalnya banyak persoalan-persoalan
yang mengandung unsur asing masih diselesaikanmenurut Hukum Antar - Golongan.
Oleh sebab itu HPI belum mempunyai kesempatan untuk berkembang. Baru setelah terbukanya kembali
kemungkinan orang asing menanamkan modalnya diIndonesia, masyarakat Indonesia
sadar betapa pentingnya HPI. Agar kita tidak hanya didikte oleh negara-negara
asing dalam hubungan transaksional. Artinya sekarang kita harus mulai
menghilangkan kebiasaan lama untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa yang ada
unsur asingnya dengan menggunakan hukum Antar-Golongan. Tapi sebaliknya kita
gunakan HPI Indonesia secara khusus tersendiri mengatur hubungan hukum yang
mengandung unsur asing.
Sumber :
CONTOH KASUS
Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.
Para
pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah GianniVersace S.p.A, selaku
penggugat yang merupakan badan hukum yangdidirikan menurut Undang-Undang Italia
dan berkedudukan diItalia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada
tahun1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace.Gianni Versace
S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternamadi dunia. Perusahaan ini
mendesain, memproduksi danmendistribusikan produknya yang berupa busana,
perhiasana,kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.
Pada
bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasamadengan Sunland Group Ltd,
sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah
hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini
kepemilikanVersace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri
dariAllegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versaceyang memiliki
saham 20% dan Santo Versace yang memiliki sahamsebanyak 30%.Saat ini Santo
Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan danDonatella Versace merangkap
sebgaai Wakil presiden dan direksiKreasi. Giannni Versace S.p.A selaku
penggugat ini menjualproduksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada
produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia.Kemudian,
pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang WargaNegara Indonesia yang
berkedudukan di Medan.
Kasus Trail Smelter
Bermula dari kasus pencemaran udara
yang diakibatkan oleh sebuahperusahaan pupuk milik warga negara Kanada yang
dioperasikan didalam wilayah Kanada, dekat sungai Columbia, lebih kurang 10
milmenjelang perbatasan Kanada-AS. Mulai tahun 1920 produksi emisiperusahaan
tersebut terus meningkat. Emisi tersebut mengandungsulfur dioksida, menyebarkan
bau logam dan seng yang sangatmenyengat. Pada tahun 1930 jumlah emisi tersebut
mencapai lebihdari 300 ton sulfur setiap hari. Emisi tersebut, karena terbawaangin,
bergerak ke arah wilayah AS melalui lembah sungaiColumbia dan menimbulkan
berbagai akibat merugikan terhadaptanah, air dan udara, kesehatan serta
berbagai kepentinganpenduduk Washington lainnya.AS kemudian melakukan klaim
terhadap Kanada dan meminta Kanadabertanggungjawab terhadap kerugian yang
diderita AS. Setelahmelakukan negosiasi, kedua negara sepakat untuk
menyelesaikankasus itu melalui International Joint Commisio, suatu
badanadminsitratif yang dibentuk berdasarkan Boundary Waters Treaty 1907. Badan
itu tidak mempunyai yurisdiksi terhadap masalah-masalah pencemaran udara dan
sesungguhnya hanya mempunyaiyurisdiksi terhadap sengketasengketa yang berkaitan
denganmasalah perbatasan perairan.
http://www.scribd.com/doc/3116958/finale
http://www.scribd.com/doc/3116958/finale